Rabu, 10 September 2014

Tax III

Ellanda Cindy W
31876


Pemotong pajak penghasilan pasal 21
Pemotong pph pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU no 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 tahun 2000 dan terakhir UU no 36 tahun 2008 untuk memotong PPh pasal 21. Termasuk pemotong PPh pasal 21 dalam peraturan menteri keuangan nomor 252/KMK.03/2008 adalah :
1.      Pemberi kerja yang terdiri atas :
a.       Orang pribadi atau badan
b.      Cabang perwakilan atau unit
2.      Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas kepada Pemerintah Pusat.
3.      Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua.
4.      Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan serta badan yang membayar:
a.       Honorarium, komisi, fee atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa/kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negri.
b.      Honorarium, komisi, fee atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri.
c.       Honorarium, komisi, fee atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan kepada peserta magang.
5.      Penyelenggara kegiatan termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional.
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban memotong pajak adalah :
1.      Kantor perwakilan negara asing
2.      Organisasi internasional
3.      Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
4.      Dalam organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Hak pemotong pajak PPh pasal 21 :
a.       Pemotong pajak berhak atas kelebihan jumlah penyetoran PPh pasal 21 yang terjadi karena jumlah PPh pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun lebih kecil daripada jumlah PPh pasal 21 yang telah disetor.
b.      Pemotomg pajak berhak mengajukan permohonan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT PPh pasal 21.
c.       Pemotongan pajak dapat mengajukan keberatan kepada direktur jenderal pajak dan permohonan banding kepada badan peradilan pajak.
Kewajian pemotong pajak PPh pasal 21 :
a.       Setiap pemotong pajak wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak atau kantor penyuluhan pajak setempat.
b.      Pemotong pajak mengambil sendiri formulir yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya pada kantor pelayanan pajak.
c.       Pemotong pajak wajib menghitung, memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 yang terutang untuk setiap akhir bulannya.
d.      Pemotong pajak wajib melaporkan penyetoran PPh pasal 21 tersebut sekalipun nihil dengan menggunakan SPT masa kekantor pelayanan pajak.
e.       Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap.
f.       Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan pajak kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 :
1.      Pegawai
2.      Penerima uang pesangon, dll
3.      Bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa :
a.       Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
b.      Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, dll
c.       Olahragawan.
d.      Penasehat, pengajar, pelatih dll
e.       Pengarang, peneliti dan penerjemah.
f.       Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya.
g.      Agen iklan.
h.      Pengawas atau pengelola proyek.
i.        Pembawa pesanan .
j.        Petugas penjaja barang dagangan.
k.      Petugas dinas luar asuransi.
l.        Distributor perusahaan multilevel marketing.
4.      Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak menangkap sebagasi pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
5.      Mantan pegawai.
6.      Peserta yang memperoleh penghasilan sehungan dengan keikut sertaannya dalam mengikuti kegiatan :
a.       Peserta lomba dalam segala bidang.
b.      Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan dll
c.       Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan.
d.      Peserta pendidikan dan pelatihan.’
e.       Peserta kegiatan lainnya.
Hak dan kewajiban wajib pajak
Hak wajib pajak :
1.      Wajib pajak berhak meminta bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak.
2.      Wajib pajak berhak mengajukan surat keberatan kepada direktur jenderal pajak, jika PPh pasal 21 yang dipotong oleh pemotong pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Wajib pajak berhak mengajukan permohonan banding secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan alasan yang jelas kepada badan penyelenggara sengketa pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh direktur jendral pajak.
Kewajiban Wajib Pajak :
1.      Wajib pajak, wajib menyerahkan surat pernyataab kepada pemotong pajak yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada satu tahun takwim, untuk mendapatkan pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Wajib pajak berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada :
a.       Pemotong pajak kantor cabang baru dalam hal yang bersangkutan dipindah tugaskan.
b.      Pemotong pajak tempat kerja yang baru dalam hal yang bersangkutan pindah kerja.=
c.       Pemotong pajak dana pensiun dalam hal yang bersangkutan mulai menerima pensiun dalam tahun berjalan.
2.      Wajib pajak berkewajiban menyerahkan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, jika wajib pajak mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
Dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 21 (Bukan objek PPh spasal 21) :
1.      Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan , asuransi jiwa, dll
2.      Penerima dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah.
3.      Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirinnya telah disahkan oleh menteri keuangan.
4.      Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
5.      Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri keuangan nomor 246/PMK.03/2008.
Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 Final artinya seluruh pajak yang telah dipotong/ dipungut oleh pihak pemotong/pemungut dianggap final tanpa harus menunggu perhitungan dari pihak fiskus, atau dapat dikatakan bahwa pajak yang telah dipotong atau dibayar dianggap telah selesai perhitungannya walaupun surat ketetapan pajak belum ada. Beberapa penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 yang bersifat final :
1.      Penghasiln berupa uang pesangon dan uang tebusan pensiun yang telah dibayar oleh dana pensiunyang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.
2.      Penghasilan berupa honorarium, uang perangsang, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dll.
3.      Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Penghasilan yang PPh pasal 21nya ditanggung oleh pemerintah :
1.      PPh terutang atas penghasilan yang diterima oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor,konsultan dan pemasok utama atas apa yang dikerjakan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah.
2.      Pph atas penghasilan pekerja pada kategori usaha tertentu.
Dasar pengenaan dan pemotongan pph pasal 21/26
1.      Penghasilan kena pajak
2.      Penghasilan bruto
3.      50% dari penghasilan bruto
4.      50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto
Besarnya tarif dan dasar pengenaan pajak ditentukan oleh kelompok pemerintah penghasilan dan jenis penghasilan.
Mekanisme Pemungutan pajak PPh pasal 21/26.
Kewajiban pemotong pajak dalam menghitung dan memotong, menyetor, dan melaporkan PPh pasal 21/26 adalah sebagai berikut :
a.       Pemotong pajak setelah memotong pajak wajib menyetorkan pajak tersebut ke bank persepsi, kas negara atau kantor pos dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) selambat lambatnya pada tanggal 10 bulan takwin berikutnya.
b.      Pemotong pajak wajib melaporkan pajak penyetoran tersebut ke kantor pelayanan pajak tem[at wajib pajak terdaftar dengan menggunakan surat pemberitahuan (SPT) masa selambat lambatnya pada tnggal 20 bulan takwin berikutnya.
c.       Pemotong pajak (bendaharawan) wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima pensiun, penerima THT, penerima pesangon dan penerima dana pensiun pasti.
d.      Pemotong pajak wajib meberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 tahunan. Formulir bukti pemotongan tersebut rangkap 2 terdiri atas lembar pertama untuk pegawai dan lembar kedua untuk pemotong pajak.

e.       Pemotong pajak setelah tahun takhin berakhir berkewajiban melaporkan seluruh penghasilan bruto dan PPh yang terutang/ dibayar dalam SPT. Masa PPh pasal 21/26 bulan desember tahun yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar