Rabu, 10 September 2014

Tax III

Ellanda Cindy W
31876


Pemotong pajak penghasilan pasal 21
Pemotong pph pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU no 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 tahun 2000 dan terakhir UU no 36 tahun 2008 untuk memotong PPh pasal 21. Termasuk pemotong PPh pasal 21 dalam peraturan menteri keuangan nomor 252/KMK.03/2008 adalah :
1.      Pemberi kerja yang terdiri atas :
a.       Orang pribadi atau badan
b.      Cabang perwakilan atau unit
2.      Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas kepada Pemerintah Pusat.
3.      Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua.
4.      Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan serta badan yang membayar:
a.       Honorarium, komisi, fee atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa/kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negri.
b.      Honorarium, komisi, fee atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri.
c.       Honorarium, komisi, fee atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan kepada peserta magang.
5.      Penyelenggara kegiatan termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional.
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban memotong pajak adalah :
1.      Kantor perwakilan negara asing
2.      Organisasi internasional
3.      Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
4.      Dalam organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Hak pemotong pajak PPh pasal 21 :
a.       Pemotong pajak berhak atas kelebihan jumlah penyetoran PPh pasal 21 yang terjadi karena jumlah PPh pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun lebih kecil daripada jumlah PPh pasal 21 yang telah disetor.
b.      Pemotomg pajak berhak mengajukan permohonan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT PPh pasal 21.
c.       Pemotongan pajak dapat mengajukan keberatan kepada direktur jenderal pajak dan permohonan banding kepada badan peradilan pajak.
Kewajian pemotong pajak PPh pasal 21 :
a.       Setiap pemotong pajak wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak atau kantor penyuluhan pajak setempat.
b.      Pemotong pajak mengambil sendiri formulir yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya pada kantor pelayanan pajak.
c.       Pemotong pajak wajib menghitung, memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 yang terutang untuk setiap akhir bulannya.
d.      Pemotong pajak wajib melaporkan penyetoran PPh pasal 21 tersebut sekalipun nihil dengan menggunakan SPT masa kekantor pelayanan pajak.
e.       Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap.
f.       Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan pajak kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 :
1.      Pegawai
2.      Penerima uang pesangon, dll
3.      Bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa :
a.       Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
b.      Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, dll
c.       Olahragawan.
d.      Penasehat, pengajar, pelatih dll
e.       Pengarang, peneliti dan penerjemah.
f.       Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya.
g.      Agen iklan.
h.      Pengawas atau pengelola proyek.
i.        Pembawa pesanan .
j.        Petugas penjaja barang dagangan.
k.      Petugas dinas luar asuransi.
l.        Distributor perusahaan multilevel marketing.
4.      Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak menangkap sebagasi pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
5.      Mantan pegawai.
6.      Peserta yang memperoleh penghasilan sehungan dengan keikut sertaannya dalam mengikuti kegiatan :
a.       Peserta lomba dalam segala bidang.
b.      Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan dll
c.       Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan.
d.      Peserta pendidikan dan pelatihan.’
e.       Peserta kegiatan lainnya.
Hak dan kewajiban wajib pajak
Hak wajib pajak :
1.      Wajib pajak berhak meminta bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak.
2.      Wajib pajak berhak mengajukan surat keberatan kepada direktur jenderal pajak, jika PPh pasal 21 yang dipotong oleh pemotong pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Wajib pajak berhak mengajukan permohonan banding secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan alasan yang jelas kepada badan penyelenggara sengketa pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh direktur jendral pajak.
Kewajiban Wajib Pajak :
1.      Wajib pajak, wajib menyerahkan surat pernyataab kepada pemotong pajak yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada satu tahun takwim, untuk mendapatkan pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Wajib pajak berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada :
a.       Pemotong pajak kantor cabang baru dalam hal yang bersangkutan dipindah tugaskan.
b.      Pemotong pajak tempat kerja yang baru dalam hal yang bersangkutan pindah kerja.=
c.       Pemotong pajak dana pensiun dalam hal yang bersangkutan mulai menerima pensiun dalam tahun berjalan.
2.      Wajib pajak berkewajiban menyerahkan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, jika wajib pajak mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
Dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 21 (Bukan objek PPh spasal 21) :
1.      Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan , asuransi jiwa, dll
2.      Penerima dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah.
3.      Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirinnya telah disahkan oleh menteri keuangan.
4.      Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
5.      Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri keuangan nomor 246/PMK.03/2008.
Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 Final artinya seluruh pajak yang telah dipotong/ dipungut oleh pihak pemotong/pemungut dianggap final tanpa harus menunggu perhitungan dari pihak fiskus, atau dapat dikatakan bahwa pajak yang telah dipotong atau dibayar dianggap telah selesai perhitungannya walaupun surat ketetapan pajak belum ada. Beberapa penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 yang bersifat final :
1.      Penghasiln berupa uang pesangon dan uang tebusan pensiun yang telah dibayar oleh dana pensiunyang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.
2.      Penghasilan berupa honorarium, uang perangsang, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dll.
3.      Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Penghasilan yang PPh pasal 21nya ditanggung oleh pemerintah :
1.      PPh terutang atas penghasilan yang diterima oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor,konsultan dan pemasok utama atas apa yang dikerjakan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah.
2.      Pph atas penghasilan pekerja pada kategori usaha tertentu.
Dasar pengenaan dan pemotongan pph pasal 21/26
1.      Penghasilan kena pajak
2.      Penghasilan bruto
3.      50% dari penghasilan bruto
4.      50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto
Besarnya tarif dan dasar pengenaan pajak ditentukan oleh kelompok pemerintah penghasilan dan jenis penghasilan.
Mekanisme Pemungutan pajak PPh pasal 21/26.
Kewajiban pemotong pajak dalam menghitung dan memotong, menyetor, dan melaporkan PPh pasal 21/26 adalah sebagai berikut :
a.       Pemotong pajak setelah memotong pajak wajib menyetorkan pajak tersebut ke bank persepsi, kas negara atau kantor pos dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) selambat lambatnya pada tanggal 10 bulan takwin berikutnya.
b.      Pemotong pajak wajib melaporkan pajak penyetoran tersebut ke kantor pelayanan pajak tem[at wajib pajak terdaftar dengan menggunakan surat pemberitahuan (SPT) masa selambat lambatnya pada tnggal 20 bulan takwin berikutnya.
c.       Pemotong pajak (bendaharawan) wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima pensiun, penerima THT, penerima pesangon dan penerima dana pensiun pasti.
d.      Pemotong pajak wajib meberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 tahunan. Formulir bukti pemotongan tersebut rangkap 2 terdiri atas lembar pertama untuk pegawai dan lembar kedua untuk pemotong pajak.

e.       Pemotong pajak setelah tahun takhin berakhir berkewajiban melaporkan seluruh penghasilan bruto dan PPh yang terutang/ dibayar dalam SPT. Masa PPh pasal 21/26 bulan desember tahun yang bersangkutan.

Jumat, 13 Juni 2014

Pengalaman Dengan CRM

Pengalaman saya mengenai CRM adalah saat saya memakai provider Telkomsel. Provider tersebut memberi kemudahan dan pelayanan dalam hal konsultasi dan informasi produknya setiap saat dan di manapun. Layanan itu berupa Call Center.

Pada saat saya beralih provider ke Telkomsel,saya tidak mengerti cara daftar paket blackberry,oleh karena itu saya menggunakan call center dengan menelpon 188 dan dihubungkan dengan CS. Saat terhubung dengan CS, saya langsung ditanya apakah ada yang bisa dibantu,dan saya pun bertanya bagaimana cara mendaftar paket blackberry. Bagian CS pun dengan ramah memberitahu pilihan paket yang ada di blackberry beserta cara mendaftarnya. Setelah itu saya mengikuti apa yang di instruksikan dengan ramah oleh pihak CS dan saya pun mengerti cara cara mendaftar paket blacberry dan CS pun dengan ramah memberitahukan kepada saya layanan apa saja yang disediakan oleh provider Telkomsel sehingga dapat memuaskan para pelanggan provider Telkomsel. Sebelum saya mengakhiri percakapan dengan provider Telkomsel, mereka bertanya kepada saya apabila pelayanan mereka memuaskan saya atau tidak, dan saya pun menjawab sangat puas akan pelayanan yang diberikan oleh CS provider Telkomsel yang dengan sabar dan ramah menjelaskan panjang lebar akan cara pengaktifan paket blackberry servis dan menjelaskan layanan apa saja yang disediakan oleh provider Telkomsel kepada saya tanpa saya tanyakan terlebih dahulu kepada mereka. 
Selain itu banyak layanan SMS yang diberikan oleh Telkomsel sehubungan dengan promosi-promosi dan bonus-bonus yang diberikan.Inilah salah satu pengalaman saya mengenai CRM dan saya betul betul puas akan pelayanan yang telah diberikan kepada saya. 

Senin, 10 Maret 2014

AIS

Pengertian Accounting Information System

Sistem informasi Akuntansi adalah serangkaian prosedur dalam mengumpulkan data, memproses berbagai transaksi yang secara langsung mempengaruhi pemrosesan transaksi menjadi informasi dan didistribusikan ke para pengguna sehingga dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan serta bisa dilakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi. Teknik-teknik sistem merupakan alat yang digunakan dalam menganalisis, merancang, dan mendokumentasikan sistem dan hubungan antar subsistem.
Peranan Teknologi Informasi dalam Accounting Information System (AIS)
Peranan TI terhadap perkembangan akuntansi pada setiap babak berbeda-beda. Semakin maju TI, semakin banyak pengaruhnya pada bidang akuntansi. Kemajuan TI mempengaruhi perkembangan sistem informasi akuntansi (SIA) dalam hal pemrosesan data, pengendalian intern, dan peningkatan jumlah dan kualitas informasi dalam pelaporan keuangan. Perkembangan SIA berbasis komputer dalam menghasilkan laporan keuangan juga mempengaruhi proses audit. Akhirnya, kemajuan TI memberikan peluang baru bagi profesi akuntan. Peluang baru yang mungkin diraih di antaranya adalah konsultan sistem informasi berbasiskomputer, CISA, dan web trust audit.
Perkembangan teknologi informasi yang pesat mengakibatkan perubahan yang sangat signifikan terhadap akuntansi. Perkembangan akuntansi berdasar kemajuan teknologi terjadi dalam tiga babak, yaitu era bercocok tanam, era industri, dan era informasi. Hal ini dinyatakan oleh Alvin Toffler dalam bukunya yang berjudul The Third Wave (Robert, 1992).
Praktik akuntansi sebenarnya sudah ada sejak zaman sebelum itu. Alvin Toffler dalam bukunya The Third Wavemenyatakan bahwa pada tahun 8000 SM yang dinyatakan sebagai masa bercocok tanam orang sudah mengenal teknologi, informasi, dan akuntansi. Pada masa bercocok tanam paradigma terhadap penciptaan kemakmuran dilakukan dengan mengeksploitasi alam. Orang belum mengenal teknik untuk mengubah bahan baku menjadi produk. Teknologi pada masa itu masih bersifat fisik sehingga teknologi informasi masih tertulis dan dikembangkan untuk membuat catatan akuntansi. Pada masa itu teknologi akuntansi masih sangat sederhana. Karena lingkungan masih sangat statis dan dapat diprediksi dengan mudah, maka sistem single entry book keeping sudah dianggap cukup. Dengan sistem ini orang hanya memerlukan informasi mengenai berapa aset dan utangnya pada suatu saat tertentu. Orang belum berpikir mengenai berapa perubahan kekayaannya dan apa penyebab perubahan tersebut.
Tahun 1650 sampai dengan 1955 dinyatakan oleh Alvin Toffler sebagai era industri. Era ini dimulai dengan terjadinya revolusi industri, yaitu sejak ditemukannya mesin-mesin industri. Tenaga kerja manusia di dalam pabrik mulai diganti dengan mesin. Kantong-kantong industri mulai bermunculan dan pertukaran dengan uang semakin berkembang.
Pada masa ini teknologi akuntansi dengan single entry book keeping sudah tidak memadai dalam penyediaan informasi akuntansi. Orang mulai memerlukan informasi mengenai berapa pendapatan yang diperolehnya selama suatu periode tertentu dan berapa perubahan kekayaan yang dimiliki. Pada era ini sistem doble entry book keeping mulai diperkenalkan oleh Luca Pacioli meskipun bukan dia penemu sistem ini. Karena kebutuhan manusia akan informasi semakin kompleks, maka sistem doble entry book keepingmengalami perkembangan. Mulai dari teknik pembukuan sampai dengan metode akuntansi yang kompleks seperti akuntansi untuk inflasi, dana pensiun,leasing, dan lain-lain (Belkaoui, 2000). Pada masa ini sistem informasi akuntansi di dalam upaya untuk menyediakan informasi, baik kepada pihak ekstern maupun intern masih dilakukan secara manual hanya dengan bantuan mesin hitung ataupun kalkultor.
Era informasi dimulai dengan ditemukannya komputer pada tahun 1955. Pada era ini teknologi informasi sudah menggunakan komputer dan pemrosesan informasi menjadi lebih cepat, pemrosesan dan penyimpanan informasi menjadi lebih murah, dan tidak banyak memakan tempat dan waktu.
Salah satu bidang akuntansi yang banyak dipengaruhi oleh perkembangan TI adalah SIA. Pada dasarnya siklus akuntansi pada SIA berbasis komputer sama dengan SIA berbasis manual, artinya aktivitas yang harus dilakukan untuk menghasilkan suatu laporan keuangan tidak bertambah ataupun tidak ada yang dihapus. SIA berbasis komputer hanya mengubah karakter dari suatu aktivitas.
Perubahan proses akuntansi akan mempengaruhi proses audit karena audit merupakan suatu bidang praktik yang menggunakan laporan keuangan (produk akuntansi) sebagai objeknya. Praktik auditing bertujuan untuk memberikan opini terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan yang dihasilkan oleh SIA. Dengan adanya kemajuan yang telah dicapai dalam bidang akuntansi yang menyangkut SIA berbasis komputer dalam menghasilkan laporan keuangan, maka praktik auditing akan terkena imbasnya. Perkembangan TI juga mempengaruhi perkembangan proses audit.
Peran teknologi informasi dalam membantu proses akuntansi dalam perusahaan/organisasi  telah lama berlangsung. Alasan utama penggunaan IT dalam akuntansi ialah efisiensi, penghematan waktu dan biaya. Alasan lain termasuk peningkatan efektifitas, mencapai hasil/output laporan keuangan dengan benar. Alasan lainnya yaitu ditambah dengan perlindungan atas aset perusahaan.
Pengaruh TI dalam Accounting information system (AIS)
Pengaruh yang dirasakan secara nyata adalah pemrosesan data yang mengalami perubahan dari sistem manual ke sistem komputer. Di samping itu, pengendalian intern dalam SIA serta peningkatan jumlah dan kualitas informasi dalam pelaporan keuangan juga akan terpengaruh.Perkembangan akuntansi yang menyangkut SIA berbasis komputer dalam menghasilkan laporan keuangan akan mempengaruhi praktik pengauditan. Perubahan proses akuntansi akan mempengaruhi proses audit karena audit merupakan suatu bidang praktik yang menggunakan laporan keuangan (produk akuntansi) sebagai objeknya. Kemajuan TI juga mempengaruhi perkembangan proses audit. Kemajuan software audit memfasilitasi pendekatan audit berbasis komputer. Akuntan merupakan profesi yang aktivitasnya banyak berhubungan dengan TI. Perkembangan SIA dan proses audit sebagai akibat dari adanya kemajuan TI dan perkembangan akuntansi akan memunculkan peluang bagi akuntan. Peluang ini dapat dimanfaatkan oleh akuntan yang mempunyai pengetahuan memadai tentang SIA dan audit berbasis komputer. Sebaliknya, akuntan yang tidak mempunyai pengetahuan yang cukup tentang SIA dan audit berbasis komputer akan tergusur posisinya karena tidak mampu memberikan jasa yang diperlukan oleh klien.


Manfaat IT dalam Akuntansi
·   Menjadikan pekerjaan lebih mudah (makes job easier)
·   Bermanfaat (usefull)
·   Menambah produktifitas (Increase productivity)
·   Mempertinggi efektifitas (enchance effectiveness)
·   Mengembangkan kinerja pekerjaan (improve job performance)
·   Kecepatan ; system IT dapat menghasilkan inmformasi jauh lebih cepat dibandingkan dengan system manual, karena computer dapat mengerjalakan pekerjaan secara bersamaan dengan kecepatan tinggi
·   Volume hasil transaksi yang dapat diolah dan diperoleh jauh lebih banyak
·   Pencegahan kekeliruan
·   Posting otomatis
·   Penyusunan laporan otomatis

·   Pencetakan dokumen otomatis