Ellanda Cindy W
31876
Pemotong
pajak penghasilan pasal 21
Pemotong pph pasal 21 adalah setiap orang pribadi
atau badan yang diwajibkan oleh UU no 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 tahun 2000 dan terakhir UU no 36 tahun
2008 untuk memotong PPh pasal 21. Termasuk pemotong PPh pasal 21 dalam
peraturan menteri keuangan nomor 252/KMK.03/2008 adalah :
1. Pemberi
kerja yang terdiri atas :
a. Orang
pribadi atau badan
b. Cabang
perwakilan atau unit
2. Bendahara
atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas kepada
Pemerintah Pusat.
3. Dana
pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja dan badan-badan lain
yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua.
4. Orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan serta badan yang membayar:
a. Honorarium,
komisi, fee atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan
jasa/kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak
dalam negri.
b. Honorarium,
komisi, fee atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan
jasa yang dilakukan orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri.
c. Honorarium,
komisi, fee atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan kepada
peserta magang.
5. Penyelenggara
kegiatan termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional.
Tidak
termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban memotong pajak adalah :
1. Kantor
perwakilan negara asing
2. Organisasi
internasional
3. Pemberi
kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
4. Dalam
organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Hak
pemotong pajak PPh pasal 21 :
a. Pemotong
pajak berhak atas kelebihan jumlah penyetoran PPh pasal 21 yang terjadi karena
jumlah PPh pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun lebih kecil daripada jumlah PPh
pasal 21 yang telah disetor.
b. Pemotomg
pajak berhak mengajukan permohonan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian
SPT PPh pasal 21.
c. Pemotongan
pajak dapat mengajukan keberatan kepada direktur jenderal pajak dan permohonan
banding kepada badan peradilan pajak.
Kewajian
pemotong pajak PPh pasal 21 :
a. Setiap
pemotong pajak wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak atau kantor
penyuluhan pajak setempat.
b. Pemotong
pajak mengambil sendiri formulir yang diperlukan dalam rangka pemenuhan
kewajiban perpajakannya pada kantor pelayanan pajak.
c. Pemotong
pajak wajib menghitung, memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 yang terutang
untuk setiap akhir bulannya.
d. Pemotong
pajak wajib melaporkan penyetoran PPh pasal 21 tersebut sekalipun nihil dengan
menggunakan SPT masa kekantor pelayanan pajak.
e. Pemotong
pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 baik diminta maupun tidak
pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai
pegawai tetap.
f. Pemotong
pajak wajib memberikan bukti pemotongan pajak kepada pegawai tetap, termasuk
penerima pensiun bulanan dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.
Penerima
penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 :
1. Pegawai
2. Penerima
uang pesangon, dll
3. Bukan
pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa :
a. Tenaga
ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
b. Pemain
musik, pembawa acara, penyanyi, dll
c. Olahragawan.
d. Penasehat,
pengajar, pelatih dll
e. Pengarang,
peneliti dan penerjemah.
f. Pemberi
jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya.
g. Agen
iklan.
h. Pengawas
atau pengelola proyek.
i.
Pembawa pesanan .
j.
Petugas penjaja barang dagangan.
k. Petugas
dinas luar asuransi.
l.
Distributor perusahaan multilevel
marketing.
4. Anggota
dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak menangkap sebagasi pegawai tetap
pada perusahaan yang sama.
5. Mantan
pegawai.
6. Peserta
yang memperoleh penghasilan sehungan dengan keikut sertaannya dalam mengikuti
kegiatan :
a. Peserta
lomba dalam segala bidang.
b. Peserta
rapat, konferensi, sidang, pertemuan dll
c. Peserta
atau anggota dalam suatu kepanitiaan.
d. Peserta
pendidikan dan pelatihan.’
e. Peserta
kegiatan lainnya.
Hak
dan kewajiban wajib pajak
Hak wajib pajak :
1. Wajib
pajak berhak meminta bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak.
2. Wajib
pajak berhak mengajukan surat keberatan kepada direktur jenderal pajak, jika
PPh pasal 21 yang dipotong oleh pemotong pajak tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
3. Wajib
pajak berhak mengajukan permohonan banding secara tertulis dalam bahasa
indonesia dengan alasan yang jelas kepada badan penyelenggara sengketa pajak
terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh direktur jendral
pajak.
Kewajiban
Wajib Pajak :
1. Wajib
pajak, wajib menyerahkan surat pernyataab kepada pemotong pajak yang menyatakan
jumlah tanggungan keluarga pada satu tahun takwim, untuk mendapatkan
pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Wajib pajak
berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada :
a. Pemotong
pajak kantor cabang baru dalam hal yang bersangkutan dipindah tugaskan.
b. Pemotong
pajak tempat kerja yang baru dalam hal yang bersangkutan pindah kerja.=
c. Pemotong
pajak dana pensiun dalam hal yang bersangkutan mulai menerima pensiun dalam
tahun berjalan.
2. Wajib
pajak berkewajiban menyerahkan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, jika
wajib pajak mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
Dikecualikan
dari pemotongan PPh pasal 21 (Bukan objek PPh spasal 21) :
1.
Pembayaran
manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan , asuransi jiwa, dll
2.
Penerima
dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh
wajib pajak atau pemerintah.
3.
Iuran
pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirinnya telah disahkan
oleh menteri keuangan.
4.
Zakat
yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
5.
Beasiswa
sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri keuangan nomor 246/PMK.03/2008.
Penghasilan
yang dipotong PPh pasal 21 Final artinya seluruh pajak yang telah dipotong/
dipungut oleh pihak pemotong/pemungut dianggap final tanpa harus menunggu
perhitungan dari pihak fiskus, atau dapat dikatakan bahwa pajak yang telah
dipotong atau dibayar dianggap telah selesai perhitungannya walaupun surat
ketetapan pajak belum ada. Beberapa penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 yang
bersifat final :
1.
Penghasiln
berupa uang pesangon dan uang tebusan pensiun yang telah dibayar oleh dana
pensiunyang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.
2.
Penghasilan
berupa honorarium, uang perangsang, uang sidang, uang hadir, uang lembur,
imbalan prestasi kerja, dll.
3.
Honorarium
atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar
asuransi.
Penghasilan
yang PPh pasal 21nya ditanggung oleh pemerintah :
1.
PPh
terutang atas penghasilan yang diterima oleh karyawan asing yang bekerja pada
kontraktor,konsultan dan pemasok utama atas apa yang dikerjakan dalam rangka
pelaksanaan proyek pemerintah.
2. Pph atas penghasilan pekerja pada
kategori usaha tertentu.
Dasar
pengenaan dan pemotongan pph pasal 21/26
1.
Penghasilan
kena pajak
2.
Penghasilan
bruto
3.
50%
dari penghasilan bruto
4.
50%
dari jumlah kumulatif penghasilan bruto
Besarnya
tarif dan dasar pengenaan pajak ditentukan oleh kelompok pemerintah penghasilan
dan jenis penghasilan.
Mekanisme
Pemungutan pajak PPh pasal 21/26.
Kewajiban
pemotong pajak dalam menghitung dan memotong, menyetor, dan melaporkan PPh
pasal 21/26 adalah sebagai berikut :
a.
Pemotong
pajak setelah memotong pajak wajib menyetorkan pajak tersebut ke bank persepsi,
kas negara atau kantor pos dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP)
selambat lambatnya pada tanggal 10 bulan takwin berikutnya.
b.
Pemotong
pajak wajib melaporkan pajak penyetoran tersebut ke kantor pelayanan pajak
tem[at wajib pajak terdaftar dengan menggunakan surat pemberitahuan (SPT) masa
selambat lambatnya pada tnggal 20 bulan takwin berikutnya.
c.
Pemotong
pajak (bendaharawan) wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 baik
diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang
pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima pensiun, penerima THT, penerima
pesangon dan penerima dana pensiun pasti.
d.
Pemotong
pajak wajib meberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 tahunan. Formulir bukti
pemotongan tersebut rangkap 2 terdiri atas lembar pertama untuk pegawai dan
lembar kedua untuk pemotong pajak.
e.
Pemotong
pajak setelah tahun takhin berakhir berkewajiban melaporkan seluruh penghasilan
bruto dan PPh yang terutang/ dibayar dalam SPT. Masa PPh pasal 21/26 bulan
desember tahun yang bersangkutan.